|
Visi Kabupaten Aceh Utara untuk tahun 2007-2012 : “Terwujudnya Masyarakat Aceh Utara yang Bertaqwa, Adil, Makmur, Aman, Sejahtera, dan Produktif Dibawah Lindungan Ridha Allah Swt”. Adapun maksud yang terkandung dalam Visi di atas adalah sebagai berikut: Masyarakat Aceh Utara yang Bertaqwa. Dimaksudkan, bahwa masyarakat Aceh Utara yang islami, taat dalam melaksanakan ibadah kepada Allah, berakhlak mulia dan luhur, beramal shalih, dan bersaudara, serta hidup dalam keluarga yang mawaddah warahmah. Adil Makmur. Dimaksudkan, bahwa masyarakat Kabupaten Aceh Utara yang hidup dalam keadilan dan kemakmuran dalam semua aspek kehidupan. Adil, dimaksudkan berlakunya peraturan, hukum, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang sama tanpa pengecualian bagi seluruh anggota masyarakat. Hasil dan manfaat pembangunan dirasakan dan dinikmati seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan hak dan kewajibannya. Makmur, dimaksudkan bahwa penduduk Aceh Utara hidup dalam kecukupan, baik pangan, sandang dan papan, bahkan mampu memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi. Aman. Dimaksudkan, bahwa masyarakat Aceh Utara yang aman, damai, tenteram, bersatu, dan rukun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan berbangsa. Sejahtera. Dimaksudkan, bahwa masyarakat Aceh Utara yang bebas dari pengangguran, bebas dari kemiskinan, cukup secara ekonomi, baik kualitas, sumberdaya manusianya, baik derajat kesehatannya, tinggi tingkat pendidikannya, maju ekonomi daerahnya, dan harmonis jalinan hubungan sosialnya. Produktif. Dimaksudkan, bahwa masyarakat Aceh Utara yang memiliki lapangan kerja dan lapangan usaha yang berkembang, berproduktivitas tinggi, inovatif, serta berdaya saing. Ridha Allah SWT. Dimaksudkan, bahwa masyarakat Aceh Utara yang dalam kegiatan dan kehidupan sehari-harinya baldatun thaibah atas Ridha Allah SWT.
Misi Berdasarkan Visi di atas, ditetapkan Misi pembangunan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2007-2012, yaitu sebagai berikut : Mewujudkan pelaksanaan dan pengamalan syariat Islam dalam semua aspek dan dimensi kehidupan masyarakat secara menyeluruh serta penegakan hukum positif lainnya; Mewujudkan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; Mewujudkan perdamaian, keamanan dan ketertiban dalam segala aspek kehidupan serta membangun hubungan dan kerjasama yang harmonis dan konstruktif dengan semua pihak; Mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government), meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur, dan memperbaiki kesejahteraan aparatur; Merekonstruksi, merevitalisasi dan mengembangkan semua sektor ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian, peternakan, kehutanan, kelautan dan perikanan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; Mewujudkan pembangunan kawasan perkotaan dan kota-kota pusat pertumbuhan di kawasan barat, tengah dan timur dalam rangka menjaga keseimbangan pembangunan kawasan pedesaan/kawasan pedalaman dengan mengembangkan agropolitan sebagai pusat pertumbuhan pedesaan; Mewujudkan pemerataan, perluasan, dan peningkatan kualitas pendidikan pada semua jenjang dan jalur pendidikan disertai perbaikan kesejahteraan tenaga kependidikan, baik pada sekolah umum maupun sekolah agama (madrasah) dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang menguasai iptek, imtaq, handal, profesional, dan berdaya saing; Mewujudkan peranan perempuan yang lebih luas dan efektif dalam proses dan pelaksanaan pembangunan; dan Mewujudkan kerjasama bidang bisnis, hubungan dagang, dan membuka pasar internasional yang lebih luas dengan negara lain.
|